Header Ads

  • Breaking News

    Berbekal Informasi Masyarakat, Sat Narkoba Polres Prabumulih Amankan IRT Kurir Sabu

     

    Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap Lija Wariyana (23), seorang ibu rumah tangga, terkait kepemilikan dan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di halaman Indomaret Jalan Jend. A. Yani RT.01 RW.02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (08/10) sekira pukul 11.30 WIB.

    Berdasarkan Laporan Polisi LP-/A/67/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan identitas pelaku serta lokasi, Kasat Reserse Narkoba, IPTU Muhammad Arafah, S.H, memerintahkan Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H, bersama anggota dan seorang Polwan, untuk melakukan penangkapan.

    Saat penindakan, pelaku sedang berada di halaman Indomaret dan melakukan transaksi narkotika. Dengan pendampingan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut:

    1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram, dibungkus plastik klip bening, tisu putih, dan lakban hitam, tersimpan di saku depan jaket hoodie warna hitam.

    1 unit handphone Oppo A3X warna hijau toska

    1 kotak rokok RC warna biru berisi paket sabu

    1 lembar potongan tisu dan 1 lembar potongan lakban

    Uang tunai sebesar Rp43.000

    Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan dibeli bersama seorang DPO berinisial RI seharga Rp1.800.000.

    Lija kini berstatus kurir narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad