Header Ads

  • Breaking News

    Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diciduk Sat Reskrim Polres Prabumulih

     

    Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan pada 21 Juli 2025.

    Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-250/VII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel, dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kota Prabumulih.

    Peristiwa diduga terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 di rumah keluarga korban di salah satu kecamatan di Kota Prabumulih.

    Pelapor, ibu korban berinisial S, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah mengetahui dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AK (26), warga Kabupaten Muara Enim.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. memerintahkan Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H., bersama anggota Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

    Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor AK di wilayah Jalan Sungai Medang, Kota Prabumulih, tanpa perlawanan.

    Terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban untuk kepentingan penyidikan.

    Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

    Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak mencapai 15 tahun penjara.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad