Ungkap Kasus Pencurian HP, Sat Reskrim Polres Prabumulih Bekuk 1 Pelaku
Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/II/2026/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL pada Selasa, 10 Februari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kopral Toya RT 003 RW 005, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Saat kejadian, korban diketahui sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.
Korban bernama Muhamad Bagas Muharom (23), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di lokasi kejadian. Ia menyadari bahwa telepon genggam miliknya telah hilang ketika terbangun dari tidur. Setelah diperiksa, diketahui satu unit handphone merek Oppo A96 warna hitam berbintik yang sebelumnya berada di samping tubuh korban telah raib.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar saat korban sedang tertidur. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil handphone yang berada di dekat korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.690.000.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial IW (42), yang diketahui berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Jalan Kopral Toya, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Tekab mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di Gang Al Hikmah, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim kepolisian.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, Kanit Pidum IPDA Andri bersama Tim Opsnal Tekab langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya membawa tersangka ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A96 warna hitam berbintik yang merupakan milik korban. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan memastikan keamanan rumah dan barang berharga. Polres Prabumulih akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih,” tegasnya.


Tidak ada komentar