Pemuda 25 Tahun Ini Ditangkap Tim Sunyi Senyap Reborn Polsek RKT dan Tim Tekab Polres Karena Terlibat Pencurian
Prabumulih - Peristiwa tindak pidana pencurian terjadi di wilayah Kota Prabumulih, tepatnya di dalam rumah milik korban bernama Martomi (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Merpati 2, Kecamatan Prabumulih Timur. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu teras samping. Aksi pencurian dilakukan dengan cara mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang berada di dalam rumah. Peristiwa ini pun sempat membuat korban terkejut setelah menyadari barang-barangnya telah hilang.
Adapun barang yang berhasil digasak pelaku yakni satu unit handphone Samsung Galaxy A32 dan satu unit Samsung Galaxy Tab A9. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian, yakni Polsek Rambang Kapak Tengah, guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” Polsek Rambang Kapak Tengah langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Upaya ini membuahkan hasil setelah petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Ipda Wendy Kurniawan, bersama Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H., serta Tim Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih, bergerak menuju lokasi di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku berinisial EL (25), yang juga merupakan warga Desa Karang Bindu, mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A32 dan satu unit Samsung Galaxy Tab A9 yang merupakan milik korban.
Selain itu, turut diamankan pula satu kotak handphone Samsung Galaxy A32 dan satu kotak Samsung Galaxy Tab A9 sebagai bagian dari barang bukti pendukung dalam proses penyidikan. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Ipda Wendy Kurniawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian di lingkungan tempat tinggal.
Kapolsek juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara tim kepolisian dan informasi dari masyarakat. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tidak ada komentar