Header Ads

  • Breaking News

    Polsek Cambai Ungkap Kasus Jambret, Satu Pelaku Susul Temannya Ke Penjara

     

    Prabumulih - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Cambai, Kota Prabumulih. Pelaku berinisial AD (26) berhasil diamankan setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri hingga ke luar negeri.

    Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban diketahui bernama Lia Kamelia (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

    Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R sambil melakukan video call. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang sebelah kiri dan langsung merampas handphone milik korban.

    Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Vivo Y21A warna metallic blue. Tidak hanya mengalami kerugian materiil, korban juga mengalami luka di bagian tangan dan kaki akibat terjatuh dari sepeda motor setelah dijambret.

    Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cambai. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diketahui melarikan diri.

    Upaya penangkapan akhirnya membuahkan hasil pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku AD di Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

    Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan jambret bersama rekannya berinisial DE yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan dan menjalani hukuman.

    Dalam pengakuannya, pelaku AD juga sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari kejaran petugas. Namun setelah kembali ke Indonesia, keberadaannya akhirnya terdeteksi oleh pihak kepolisian.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21A warna metallic blue milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada, terutama saat berkendara, serta menghindari penggunaan handphone di jalan yang dapat memicu tindak kejahatan.

    “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menggunakan handphone saat berkendara, karena dapat membahayakan diri sendiri dan membuka peluang bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek Cambai.

     


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad