Polsek Cambai Ungkap Kasus Jambret, Satu Pelaku Susul Temannya Ke Penjara
Prabumulih
- Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) yang sempat
meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Cambai, Kota
Prabumulih. Pelaku berinisial AD (26) berhasil diamankan setelah sempat masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri hingga ke luar negeri.
Peristiwa
penjambretan tersebut terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sindur,
Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul
09.30 WIB. Korban diketahui bernama Lia Kamelia (26), seorang wiraswasta yang
berdomisili di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat
kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R sambil melakukan
video call. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor datang
dari arah belakang sebelah kiri dan langsung merampas handphone milik korban.
Akibat
aksi tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Vivo Y21A warna metallic
blue. Tidak hanya mengalami kerugian materiil, korban juga mengalami luka di
bagian tangan dan kaki akibat terjatuh dari sepeda motor setelah dijambret.
Setelah
kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cambai.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan
dan memburu pelaku yang diketahui melarikan diri.
Upaya
penangkapan akhirnya membuahkan hasil pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul
17.00 WIB. Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai mendapatkan informasi mengenai
keberadaan pelaku AD di Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara
Enim.
Dipimpin
langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit
Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil
mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui
perbuatannya melakukan jambret bersama rekannya berinisial DE yang sebelumnya
telah lebih dulu diamankan dan menjalani hukuman.
Dalam
pengakuannya, pelaku AD juga sempat melarikan diri ke Malaysia untuk
menghindari kejaran petugas. Namun setelah kembali ke Indonesia, keberadaannya
akhirnya terdeteksi oleh pihak kepolisian.
Dari
tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit
handphone Vivo Y21A warna metallic blue milik korban. Selanjutnya, pelaku
beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut.
Kapolsek
Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus
menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada, terutama saat
berkendara, serta menghindari penggunaan handphone di jalan yang dapat memicu
tindak kejahatan.
“Pelaku
sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau
masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menggunakan handphone saat
berkendara, karena dapat membahayakan diri sendiri dan membuka peluang bagi
pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek Cambai.


Tidak ada komentar