Sat Narkoba Polres Prabumulih Gerebek Lokasi Transaksi di Arimbi Jaya, Kotak Rokok Berisi Sabu Ditemukan Setelah Dilemparkan Pelaku
Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, di Jalan Arimbi Jaya RT 02 RW 02, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu diterima oleh anggota Satresnarkoba pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas terduga pelaku, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penindakan. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, yang memerintahkan Kanit Idik II Novi Pran Prayogi bersama tim opsnal untuk menuju lokasi.
Sekitar pukul 23.15 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara dengan didampingi Ketua RT serta warga setempat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan warga, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok merek RC. Barang tersebut diketahui sempat dibuang oleh pelaku menggunakan kaki kanannya saat hendak diamankan oleh petugas.
Dari hasil interogasi awal, pelaku AD mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,67 gram serta satu kotak rokok RC Click Mango berwarna hijau kuning. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 114 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Prabumulih. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Prabumulih masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian orang


Tidak ada komentar