Header Ads

  • Breaking News

    Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan Saat Akan Pesta Narkoba di Prabumulih Timur


     Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Lebar Purwodadi RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (14/5/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan adanya dua orang yang dicurigai akan menggunakan narkotika di salah satu lahan atau kebun di kawasan tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H bersama anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dengan bantuan warga sekitar.

    Kedua pelaku diketahui berinisial JO (55), seorang buruh harian lepas warga Jalan Damai RT 05 RW 02 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Prabumulih Utara, serta SA (27), yang tidak memiliki pekerjaan dan merupakan warga Kelurahan Sindur RT 01 RW 01 Kecamatan Prabumulih Cambai.

    Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua paket narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat bruto 0,19 gram dan 0,17 gram, seperangkat alat hisap sabu, dua lembar plastik klip bening kosong sisa pakai, satu buah dompet warna hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

    Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan digunakan untuk pesta narkoba. Namun, sebelum sempat digunakan, keduanya terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian. Sementara senjata tajam jenis pisau diakui milik salah satu pelaku berinisial JO.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.

    “Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga akan digunakan untuk pesta narkoba,” ujar AKP Muhammad Arafah.

    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Prabumulih. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

    Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad