Resedivis Ini Kembali Diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai Karena Lakukan Pencurian Di 2 Lokasi
Prabumulih
- Kepolisian Sektor Cambai, Polsek Cambai, berhasil mengungkap kasus tindak
pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477
KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi
yang diterima pada April 2026, yakni LP/B/17/IV/2026 tertanggal 25 April 2026
serta LP/B/16/IV/2026 tertanggal 23 April 2026.
Peristiwa
pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cambai,
Kota Prabumulih. Lokasi pertama berada di Jalan Jenderal Sudirman RT 02 RW 02,
Kelurahan Cambai, sementara lokasi kedua terjadi di Jalan Nigata Gang Sintera
RT 01 RW 04, Kelurahan Cambai.
Korban
dalam kejadian ini masing-masing bernama Suherman (45), seorang petani, serta
Jamaludin (45), seorang wiraswasta. Kedua korban diketahui merupakan warga
setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian perkara.
Berdasarkan
kronologi kejadian, aksi pencurian di rumah Suherman diketahui terjadi pada
dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban terbangun dan mendapati
jendela dapur dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, pintu ruang
tamu juga ditemukan telah terbuka, yang kemudian diketahui menjadi akses masuk
pelaku ke dalam rumah.
Akibat
kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna
hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG-2771-CY beserta kunci kontaknya. Selain
itu, satu unit telepon genggam merek A5S warna biru yang sedang diisi daya juga
turut raib. Tak hanya itu, dua buah tas milik korban yang sebelumnya berada di
dalam rumah ditemukan di bagian belakang rumah dalam kondisi kosong, dengan
uang tunai sebesar Rp80.000 telah hilang.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai yang didukung oleh Tim
Tekab Polres Prabumulih melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis,
30 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait
keberadaan pelaku.
Dipimpin
langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah bersama Kanit Reskrim Aipda
Ari Wibowo, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku
berinisial NO (41), seorang buruh harian lepas, di wilayah Jalan Jenderal
Sudirman, Kota Prabumulih.
Dari
hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sebanyak dua kali di wilayah Cambai. Selain itu, petugas juga
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah plat nomor
kendaraan, dua kaca spion, dua lembar kartu keluarga atas nama Suherman, satu
toolbag, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y04s dan
Infinix Smart 6.
Kapolsek
Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa
pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan
angka kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi
pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera
melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,”
tegasnya.
Saat
ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cambai guna
menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan
untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa
lainnya di wilayah Kota Prabumulih.


Tidak ada komentar