Header Ads

  • Breaking News

    Sat Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Kasus Sabu Di Kelurahan Majasari, Satu Orang Ditangkap

     

    Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Prabumulih. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 10 Mei 2026, setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Bukit Barisan RT 06 RW 02, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

    Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPA/23/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 10 Mei 2026. Informasi masyarakat yang diterima petugas menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah identitas dan ciri-ciri terduga pelaku berhasil diketahui, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi bersama anggota opsnal untuk bergerak menuju lokasi.

    Sekira pukul 22.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mencurigai seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan. Dengan didampingi Ketua RT serta disaksikan warga sekitar, petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial AL (32), seorang petani asal Desa Sumber Sari, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

    Saat dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat pelaku berdiri, petugas menemukan satu kotak rokok yang diselipkan di pinggang bagian depan pelaku. Setelah kotak rokok tersebut dibuka, anggota Satresnarkoba menemukan dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu.

    Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 1,39 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok dan satu helai celana pendek warna hitam lis merah yang digunakan pelaku saat diamankan.

    Dalam pemeriksaan awal di lokasi, AL mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

    Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

    “Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Muhammad Arafah.

    Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad