Sat Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Kasus Sabu Di Kelurahan Majasari, Satu Orang Ditangkap
Prabumulih
- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Prabumulih. Pengungkapan
tersebut dilakukan pada Minggu malam, 10 Mei 2026, setelah anggota
Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas
transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Bukit Barisan RT 06 RW
02, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Kasus
tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor :
LPA/23/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 10
Mei 2026. Informasi masyarakat yang diterima petugas menyebutkan bahwa lokasi
tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan
penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah identitas dan ciri-ciri
terduga pelaku berhasil diketahui, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP
Muhammad Arafah, S.H langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran
Prayogi bersama anggota opsnal untuk bergerak menuju lokasi.
Sekira
pukul 22.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mencurigai seorang pria yang sedang
berdiri di pinggir jalan. Dengan didampingi Ketua RT serta disaksikan warga
sekitar, petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial AL
(32), seorang petani asal Desa Sumber Sari, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way
Kanan, Provinsi Lampung.
Saat
dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat pelaku berdiri, petugas
menemukan satu kotak rokok yang diselipkan di pinggang bagian depan pelaku.
Setelah kotak rokok tersebut dibuka, anggota Satresnarkoba menemukan dua
bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Dari
hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat
bruto 1,39 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok dan
satu helai celana pendek warna hitam lis merah yang digunakan pelaku saat
diamankan.
Dalam
pemeriksaan awal di lokasi, AL mengakui bahwa barang haram tersebut adalah
miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang
berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih
dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kasat
Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, mengatakan bahwa
pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam
memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran
aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan
ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami mengimbau kepada
seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya
aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan
masing-masing,” ujar AKP Muhammad Arafah.
Lebih
lanjut, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap
kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat. Saat
ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk
menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.


Tidak ada komentar