Header Ads

  • Breaking News

    Skandal Dugaan Penyerobotan Lahan PT Pama Memanas! Jalur Pidana Belum Cukup, Pekan Depan Gugatan Perdata Segera Mendarat


    LAHAT, PS — Setelah resmi melaporkan PT Pama yang merupakan  sub kontrak PT BA ke Polda Sumatra Selatan atas dugaan penyerobotan lahan milik Darmansyah, tim kuasa hukum korban akan bersiap mengambil langkah hukum lanjutan. 


    Pekan depan, Abi Samran, S.H., M.H., dan rekan selaku kuasa hukum akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lahat.


    ​Langkah tegas ini diambil setelah Abi Samran bersama pemilik lahan berhasil melengkapi seluruh dokumen kepemilikan tanah yang sah serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memperkuat posisinya di persidangan.


    ​Abi Samran mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pengajuan gugatan perdata ini ialah untuk mendapatkan kepastian hukum yang mutlak terkait hak kepemilikan lahan kliennya. 


    "Melalui jalur ini, kita berharap tuntutan ganti rugi atas pemanfaatan lahan yang diduga telah dilakukan tanpa izin oleh pihak perusahaan, sehingga kerugian yang dialami kliennya dapat dipulihkan secara adil," ujar Abi Samran, Kamis (04/26/26).


    ​Dengan bergulirnya rencana ini, perjuangan hukum Darmansyah kini berjalan di dua jalur sekaligus. Selain mengawal laporan pidana dugaan penyerobotan lahan di Polda Sumatra Selatan, mereka juga mempertegas hak kepemilikan dan tuntutan materiil melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Lahat. 


    Pihak kuasa hukum optimistis, dengan bukti otentik dan kesaksian kuat yang telah dikantongi, keadilan akan berpihak pada pemilik lahan yang sah.


    Sementara itu, Darmansyah mengungkapkan dari upaya-upaya hukum ini diharapkan dapat mengembalikan hak atas tanah warisan keluarganya yang telah dirampas secara sepihak. Ia juga berharap agar penegak hukum dapat bertindak objektif dan transparan dalam memproses kasus ini.


    ​"Saya hanya mencari keadilan. Tanah itu adalah hak kami yang sah secara hukum. Dengan adanya langkah pidana dan perdata ini, saya berharap PT Pama bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan ganti rugi yang sepadan atas kerugian material maupun imaterial yang kami alami selama ini," ujar Darmansyah.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak humas PT BA dan PT Pama saat di konfirmasi melalui WhastAap belum memberikan tanggapanya terkait rencana gugatan perdata yang akan dilayangkan oleh tim kuasa hukum Darmansyah ke Pengadilan Negeri Lahat. (Bel)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad