Header Ads

  • Breaking News

    Mutu Material Tembok Penahan Sirah Pulau Berujung Tindakan Tegas, PUPR Lahat Desak Kontraktor Lakukan Perbaikan


    LAHAT, PS -  Persoalan mutu material dalam proyek pembangunan tembok penahan di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, berujung pada tindakan tegas. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat mendesak pihak kontraktor atau pihak ketiga untuk segera mengganti material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

    ​Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lahat, Widi Apriansi,, saat dikonfirmasi membenarkan temuan di lapangan. Berdasarkan peninjauan langsung, material batu yang digunakan terindikasi kuat banyak mengandung unsur tanah sehingga dikhawatirkan mengompromikan kekuatan struktur bangunan.

    ​"Memang betul material yang dipakai oleh pihak ketiga banyak mengandung tanah," ujar Widi saat memberikan keterangan, menegaskan temuan yang sempat menuai perbincangan publik, Senin (24/08/26).

    ​Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pengawasan ketat terhadap proyek-proyek fisik yang membiayainya bersumber dari uang rakyat. Dalam dunia konstruksi, kualitas material merupakan fondasi utama yang menentukan daya tahan jangka panjang. Mengingat proyek ini dibiayai oleh anggaran negara, kualitas pekerjaan semestinya menjadi prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar.

    ​Sebagai langkah administratif, Dinas PUPR Lahat dikabarkan telah melayangkan teguran tertulis kepada kontraktor pelaksana. Surat peringatan tersebut menginstruksikan agar material yang bermasalah segera dibongkar, diganti, dan seluruh proses pengerjaan dikembalikan merujuk pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi kontrak yang telah disepakati.

    ​Kini, bola panas berada di tangan pihak ketiga. Publik di Lahat menanti wujud nyata dari komitmen kontraktor pelaksana: apakah teguran tertulis dari instansi berwenang akan segera dipatuhi dengan mengganti material di lapangan, atau justru diabaikan.

    ​Langkah pengawasan partisipatif dari masyarakat dan media amat krusial untuk memastikan akuntabilitas proyek infrastruktur publik. Jika perbaikan segera direalisasikan, hal itu tentu patut diapresiasi sebagai bentuk iktikad baik menjaga kualitas fasilitas umum.

    Sebaliknya, jika teguran tersebut diabaikan, persoalan ini berpotensi memantik pertanyaan lebih dalam mengenai efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah serta integritas pelaksanaan proyek.

    ​Pemberitaan ini tetap berlandaskan pada asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang namanya tersebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi yang seluas-luasnya guna menghadirkan informasi yang berimbang. (Rizky Akbar)


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad