Polsek Prabumulih Barat Kembali Amankan Satu Pelaku Pencurian
Prabumulih - Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/21/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel
tertanggal 1 Maret 2026, serta Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor:
DPO/01/III/2025/Polsek Prabumulih Barat tanggal 1 Maret 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari
2026 sekitar pukul 16.45 WIB, di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II,
Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama David
Taslim (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kosambi Baru Blok C Ext V/8
RT 002 RW 015 Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku melakukan aksinya
dengan cara membongkar atap genteng rumah kontrakan milik korban. Setelah
berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam
rumah. Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit AC 1/2 PK merek Sharp,
satu unit pompa air merek Simizhu, satu unit kipas angin merek Cosmos, satu
unit jam tangan merek Seiko automatic warna hijau, serta satu koper merek Polo
yang berisi pakaian dan sembilan pasang sepatu.
Setelah menggasak barang-barang tersebut, pelaku melarikan
diri melalui pintu belakang rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami
kerugian materiil sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan segera
melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Prabumulih
Barat langsung melakukan penyelidikan intensif dan menerbitkan DPO terhadap
pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial EN (33), warga
Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih,
yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Tim WESTER
838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka EN berniat
menyerahkan diri karena tidak tahan terus bersembunyi dari pengejaran petugas.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo
Purnomo, SH, segera memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama
Tim WESTER 838 untuk menjemput dan mengamankan tersangka.
Setibanya di lokasi, petugas langsung membawa EN ke Mapolsek
Prabumulih Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses
interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa
dirinya merupakan otak pelaku dalam aksi pencurian tersebut. Ia juga mengakui
beraksi bersama beberapa rekannya, yakni TA dan AN yang telah tertangkap, serta
dua orang lainnya berinisial DI dan DN yang saat ini masih dalam pengejaran
petugas.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat
nomor, satu unit cover AC 1/2 PK merek Sharp, tiga potong celana jeans, lima
helai kaos oblong, serta satu buah ikat pinggang kulit warna cokelat yang
diduga merupakan bagian dari hasil curian.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH,
menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap
pelaku lain yang masih buron. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap
pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Kepada dua
pelaku yang masih DPO, kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum
dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Saat ini tersangka EN beserta barang bukti telah diamankan
di Polsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian
dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar