Header Ads

  • Breaking News

    Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih Amankan Pelaku KDRT Yang Sempat Viral Di Kota Prabumulih

     

    Prabumulih - Kepolisian Resor Prabumulih melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel tertanggal 19 April 2026, dan kini telah memasuki tahap penanganan lebih lanjut oleh penyidik.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi kejadian diketahui merupakan tempat yang akan ditempati oleh korban bersama anak-anaknya.

    Pelapor dalam kasus ini adalah ERNIYATI Binti Abasra, seorang ibu rumah tangga yang merupakan kakak dari korban. Ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena korban berinisial IS tidak dapat membuat laporan secara langsung akibat masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

    Korban IS, seorang perempuan kelahiran Prabumulih, 12 Februari 1991, diketahui mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial ZU. Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih.

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yakni Rini Lawranche, Neti Susanti, dan Linda, kejadian bermula saat korban bersama keluarganya mendatangi ruko tersebut untuk mengecek kondisi tempat tinggal baru. Hal itu dilakukan karena korban bersama tiga anaknya harus pindah setelah sebelumnya diusir oleh tersangka pada akhir tahun 2025.

    Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan tersangka ZU dan seorang perempuan lainnya berinisial DE. Pertemuan tersebut berujung pada cekcok mulut yang kemudian memicu terjadinya aksi kekerasan. Dalam insiden itu, tersangka memukul korban pada bagian kening, sementara DE turut melakukan kekerasan dengan menendang bagian perut korban.

    Tidak hanya itu, korban juga didorong hingga terjatuh ke dalam parit. Pelapor yang berusaha melerai pertikaian juga ikut terjatuh dalam kejadian tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka berat yang mengharuskannya menjalani perawatan medis secara intensif.

    Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pihak terlapor. Tersangka ZU awalnya memenuhi panggilan sebagai saksi, sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna pink dan satu buah akta nikah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Prabumulih dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini kami tangani secara profesional dan tuntas,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur tentang tindak kekerasan yang menyebabkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

     


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad