Diduga Hendak Transaksi Sabu, Pemuda Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Prabumulih
Prabumulih
- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap
kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini
merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap
narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, yang diperkuat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP.
Peristiwa
tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, di Jalan Prabujaya – Muara Sungai,
tepatnya di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) RT 05 RW 02, Kelurahan
Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi ini sebelumnya
telah menjadi perhatian aparat karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi
maupun penyalahgunaan narkotika.
Kapolres
Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan
aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian
ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba.
“Setelah
menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan secara
intensif. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan
lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Muhammad Arafah dalam keterangannya.
Pelaku
yang berhasil diamankan diketahui berinisial RA, seorang pria berusia 18 tahun
9 bulan yang belum memiliki pekerjaan tetap. Ia merupakan warga Desa Muara
Sungai Kampung V, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Penangkapan
dilakukan sekitar pukul 16.40 WIB oleh tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin
Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H, atas perintah langsung Kasat
Resnarkoba. Saat itu, pelaku diamankan ketika sedang berada di dekat sebuah
warung di lokasi yang telah diincar.
Dalam
proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas
menemukan sebuah kotak rokok merek VIGOR yang diselipkan di bagian depan celana
jeans yang dikenakan pelaku. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam kotak
rokok tersebut ditemukan enam paket klip bening berisi narkotika jenis sabu
dengan berat bruto total 2,19 gram.
Dari
hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah
miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DW yang saat ini berstatus
Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk
mengejar pemasok tersebut.
Barang
bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu paket sabu
seberat 1,43 gram, lima paket sabu seberat total 0,95 gram, satu kotak rokok
merek VIGOR, serta satu celana jeans warna hitam merek BIOSTORE DENIM yang
digunakan pelaku saat penangkapan.
AKP
Muhammad Arafah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan
terhadap jaringan peredaran narkotika ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di
sini. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang
lebih luas, termasuk mengejar DPO yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Saat
ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan
pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman yang berat.
Polres
Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam
memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting
dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.


Tidak ada komentar