Header Ads

  • Breaking News

    Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Prabumulih Amankan Satu Pelaku Anirat

     

    Prabumulih - Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat terjadi di wilayah Kota Prabumulih pada Minggu, 3 Mei 2026. Kasus ini kini tengah ditangani oleh jajaran Polres Prabumulih setelah korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

    Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 146 / V / 2026 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, yang dibuat pada hari yang sama. Dugaan penganiayaan berat ini mengacu pada Pasal 468 KUHPidana, yang mengatur tentang tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada korban.

    Kejadian berlangsung di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan Depot Kayu Jaya Sempurna, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi tersebut merupakan area aktivitas warga yang cukup ramai, sehingga peristiwa ini sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar.

    Korban diketahui bernama Sanul Kholikin Abd (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Sampurna, Kelurahan Arimbi Jaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di bagian paha kiri belakang dan betis kaki kiri, yang diduga dilakukan secara sengaja oleh pelaku.

    Berdasarkan keterangan saksi, yakni Deri Andrian Pratama (40) dan Ranata (35), yang keduanya merupakan warga Kota Prabumulih, kejadian berlangsung cukup cepat. Pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung menyerang korban dengan senjata tajam tanpa banyak percakapan.

    Identitas pelaku diketahui berinisial BA (41), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

    Kronologis kejadian menyebutkan bahwa pada sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku tiba di lokasi menggunakan sepeda motor dan langsung menikam korban sebanyak dua kali. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian kaki kiri, sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

    Tidak berselang lama setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 11.40 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kediamannya. Atas perintah AKP Jon Kenedi selaku Kasat Reskrim, tim yang dipimpin oleh IPTU Darlansyah segera bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah pisau, masing-masing bergagang kayu berwarna kuning dan bergagang plastik berwarna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.

    Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian, yang menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal.

    “Setelah menerima informasi, kami langsung perintahkan tim untuk bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan penganiayaan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim,” ujar AKP Jon Kenedi.

    Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa kekerasan. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih.

    Saat ini, pelaku BA telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad