Header Ads

  • Breaking News

    Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Prabumulih Ringkus 3 Pria dan 1 Wanita Di Jalan Sumatera Gunung Ibul

     

    Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Minggu, 3 Mei 2026. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Prabumulih. Kasus tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Peristiwa ini terjadi di Jalan Sumatera, Gang Kecapi, RT 01 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis ekstasi oleh para pelaku. Pengungkapan dilakukan pada malam hari setelah aparat menerima informasi dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

    Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni masing-masing berinisial DI (26), RA (20), AN (22, perempuan), dan RA (23). Para pelaku diketahui berasal dari wilayah berbeda di Kota Prabumulih dan Kabupaten PALI, dengan latar belakang pekerjaan swasta dan wiraswasta.

    Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku lain berinisial AG yang lebih dahulu diamankan oleh Satresnarkoba. Dari hasil interogasi terhadap AG, diketahui bahwa ia telah menjual narkotika jenis ekstasi kepada para pelaku yang kemudian diamankan di lokasi kejadian. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

    Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dengan didampingi Ketua RT dan warga setempat guna memastikan proses berjalan transparan.

    Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku di dalam kamar kontrakan, yakni AN, DI, dan RA. Dari hasil penggeledahan, ditemukan setengah butir ekstasi berwarna pink dengan merek tertentu di atas kasur, serta satu butir lainnya di atas pagar tembok di halaman belakang kontrakan. Tak lama berselang, seorang pria berinisial RA lainnya datang ke lokasi dan turut diamankan.

    Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah membeli tiga butir ekstasi dari AG dengan harga Rp1.000.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak satu setengah butir telah dikonsumsi secara bersama-sama sebelum petugas melakukan penangkapan. Sementara itu, pelaku RA yang datang belakangan diketahui berniat membeli narkotika dari AG, namun keburu diamankan oleh petugas.

    Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1,5 butir ekstasi dengan berat bruto 0,62 gram serta dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 16 Pro Max warna silver dan iPhone 13 warna ungu. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf A atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) huruf A junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad