Header Ads

  • Breaking News

    Nekat Kelabuhi Petugas Sat Narkoba Polres Prabumulih, Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digeledah Polwan

     

    Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 03 Mei 2026, di Jalan Nigata Penukal 1 RT 05 RW 04, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

    Atas perintah Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H. bersama anggota opsnal bergerak menuju lokasi. Sekira pukul 22.15 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara dan langsung melakukan tindakan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai.

    Dalam proses penangkapan yang turut disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AG (22), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Perumahan Griya Medang Permai, Kota Prabumulih. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan oleh personel Polwan, dan ditemukan dua butir narkotika jenis ekstasi berwarna pink merk “Heineken” yang disimpan pelaku di dalam bra sebelah kiri.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli sebanyak 10 butir ekstasi seharga Rp2.100.000 dari seseorang berinisial BO yang saat ini berstatus DPO. Pelaku juga mengaku telah menjual 8 butir, dengan sebagian hasil penjualan sebesar Rp1.350.000 berhasil diamankan petugas.

    Selain narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu klip plastik bening, satu lembar tisu putih, satu buah bra warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BG 4010 CX, uang tunai hasil penjualan, satu tas warna hitam merk MAHBHELIYA, serta satu unit handphone merk Vivo warna silver.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara intensif, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan peredaran gelap narkoba. Ia juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.

    “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Muhammad Arafah.

    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengungkap jaringan yang lebih luas.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad