Header Ads

  • Breaking News

    Tindaklanjuti Kecurigaan Warga, Sat Narkoba Polres Prabumulih Amankan 1 Laki Laki Karena Simpan Sabu

     

    Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Senin, 4 Mei 2026. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Prabumulih. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPA/22/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 4 Mei 2026.

    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gotong Royong, tepatnya di depan salah satu warung Bakso Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi ini disebut-sebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pelaku yang terlibat.

    Setelah identitas pelaku dan lokasi dinyatakan valid, sekitar pukul 14.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim untuk bergerak ke lokasi guna melakukan penindakan.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (27), warga Jalan Sapta Marga RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Namun, satu orang rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah kotak rokok menggunakan tangan kirinya. Aksi tersebut tidak luput dari pengawasan petugas. Dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan area di sekitar lokasi.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kotak rokok warna ungu yang sebelumnya dibuang pelaku. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya bersama seorang rekannya yang kini buron. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial J yang saat ini berstatus DPO, dengan harga Rp700.000.

    Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mengejar pelaku lain yang saat ini masih DPO,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

    Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

     


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad