Header Ads

  • Breaking News

    Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api, Petugas Sat Reskrim Polres Prabumulih Ciduk 2 Pelaku

     

    Prabumulih – Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP / B / 152 / V / 2026 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL tertanggal Selasa, 5 Mei 2026. Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar aset vital milik perusahaan negara.

    Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan Stasiun KAI Kota Prabumulih, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.45 WIB. Lokasi kejadian berada di area operasional rel kereta api yang memiliki peran penting dalam mendukung transportasi publik.

    Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Hendi Dayusman (30), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Jalan Nur Ilahi, Prabumulih Timur. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp14 juta.

    Dua orang saksi turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, yakni M. Fajri Ramadhan (37), karyawan BUMN asal Palembang, serta Bambang Haryono (35), karyawan swasta yang berdomisili di Prabumulih Timur. Keterangan para saksi membantu memperjelas kronologi dan mempercepat proses penyelidikan.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang pelaku yang masing-masing berinisial MA (27) dan IM (26). Keduanya diketahui merupakan buruh harian lepas yang tinggal di wilayah Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur. Para pelaku diduga kuat melakukan pencurian terhadap material rel cadangan milik PT KAI.

    Kronologis kejadian bermula saat petugas melakukan patroli rutin di sekitar Stasiun KAI Prabumulih dan menemukan bahwa empat batang rel sepanjang masing-masing kurang lebih tiga meter telah hilang dari lokasi penyimpanan. Setelah memastikan kejadian tersebut merupakan tindak pencurian, korban segera melaporkan ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

    Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.40 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial MA di kawasan Jalan Bangau, Karang Raja.

    Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., yang menugaskan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama tim opsnal, dilakukan penangkapan terhadap pelaku MA. Tak berselang lama, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lainnya, IM, di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Karang Raja.

    Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat batang rel masing-masing sepanjang tiga meter, satu unit gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi BG 3055 ANS.

    Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan aset negara. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar fasilitas publik dan aset negara. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Prabumulih tetap aman dan kondusif.

     


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad