Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api, Petugas Sat Reskrim Polres Prabumulih Ciduk 2 Pelaku
Prabumulih
– Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana yang terjadi di
wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP / B /
152 / V / 2026 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL tertanggal Selasa, 5
Mei 2026. Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar aset vital milik
perusahaan negara.
Peristiwa
pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan Stasiun KAI Kota Prabumulih,
Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Selasa
pagi sekitar pukul 08.45 WIB. Lokasi kejadian berada di area operasional rel
kereta api yang memiliki peran penting dalam mendukung transportasi publik.
Korban
dalam kejadian ini diketahui bernama Hendi Dayusman (30), seorang karyawan BUMN
yang berdomisili di Jalan Nur Ilahi, Prabumulih Timur. Akibat kejadian
tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengalami kerugian materil
yang ditaksir mencapai Rp14 juta.
Dua
orang saksi turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, yakni M. Fajri
Ramadhan (37), karyawan BUMN asal Palembang, serta Bambang Haryono (35),
karyawan swasta yang berdomisili di Prabumulih Timur. Keterangan para saksi
membantu memperjelas kronologi dan mempercepat proses penyelidikan.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang pelaku yang masing-masing
berinisial MA (27) dan IM (26). Keduanya diketahui merupakan buruh harian lepas
yang tinggal di wilayah Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur. Para pelaku
diduga kuat melakukan pencurian terhadap material rel cadangan milik PT KAI.
Kronologis
kejadian bermula saat petugas melakukan patroli rutin di sekitar Stasiun KAI
Prabumulih dan menemukan bahwa empat batang rel sepanjang masing-masing kurang
lebih tiga meter telah hilang dari lokasi penyimpanan. Setelah memastikan
kejadian tersebut merupakan tindak pencurian, korban segera melaporkan ke
Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berbekal
laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan
penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.40 WIB, petugas mendapatkan
informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial MA di kawasan Jalan
Bangau, Karang Raja.
Atas
perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., yang
menugaskan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama tim opsnal, dilakukan
penangkapan terhadap pelaku MA. Tak berselang lama, petugas juga berhasil
mengamankan pelaku lainnya, IM, di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah
Karang Raja.
Dari
tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa
empat batang rel masing-masing sepanjang tiga meter, satu unit gerobak kayu
yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta satu unit sepeda motor
Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi BG 3055 ANS.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam keterangannya
menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang
merugikan aset negara. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,
khususnya yang menyasar fasilitas publik dan aset negara. Saat ini kedua pelaku
telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia
juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan
lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan situasi
kamtibmas di wilayah Prabumulih tetap aman dan kondusif.


Tidak ada komentar